KOMPAS.com - Permintaan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari kerja (AK/I) meningkat di berbagai daerah.
Hal itu salah satunya karena persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenai sanksi tegas," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Membuat Kartu Kuning
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja
1. Datang ke Kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Legalisasi kartu kuning. Pada tahap ini, Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi.
Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id.
Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengunduh apikasi SISNAKER di Google PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.