Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Kompas.com - 22/06/2021, 19:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Setidaknya sejak awal Juni 2021 dari kasus harian yang semula di rata-rata 5 ribuan, kini sudah ada di level 14 ribuan kasus.

Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.

Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis di Sejumlah Daerah: Dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.

"Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021),

Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Saat Kasus Covid-19 Meningkat dan Kepedulian Masyarakat Menurun...

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

11 poin arahan yang disampaikan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan perkantoran

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah  atau work from home (WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dilakukan di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

Selain daerah zona merah, perbandingan WFH dan WFO adalah 50:50, dengan ketentuan yang sama, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Kegiatan belajar mengajar

Pada daerah zona merah Covid-19, KBM dilakukan secara daring dan di zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah ada sebelumnya.

3. Kegiatan sektor esensial

Yang dimaksud sebagai kegiatan sektor esensial di antaranya meliputi industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat (supermarket apotik).

Semuanya bisa tetap 100 persen beroperasi dengan regulasi jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Waspadai Gejala Baru Covid-19, Mirip Flu Musiman

4. Kegiatan di tempat makan

Restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar/pusat perbelanjaan boleh tetap beroperasi, dengan catatan izin makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat.

Sisanya harus dipesan bungkus.

Pemesanan untuk dibungkus pun harus sesuai pembatasan jam operasional yang diberlakukan, yakni maksimal pukul 20.00.

Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mendominasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia...

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan jual beli di mal atau pasar dan pusat perdagangan hanya diizinkan pada jam operasional yang ditentukan, yakni maksimal sampai pukul 20.00.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas total yang tersedia.

6. Kegiatan konstruksi

Untuk kegiatan konstruksi atau pembangunan dapat sepenuhnya beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mengenal Penyakit Asma, Gejala dan Cara Perawatannya...

7. Kegiatan di tempat ibadah

Seluruh kegiatan di tempat ibadah untuk daerah zona merah, mengacu Surat Edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.

Ini berlaku untuk rumah-rumah ibadah seluruh agama, tanpa terkecuali.

Sementara untuk pelaksanaan Idul Adha, mulai dari penyembelihan hingga pembagian hewan kurban, akan diatur dalam SE Menag yang berbeda.

8. Kegiatan di area publik

Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.

Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Update Daftar 29 Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Sumatera Masih Mendominasi

9. Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan

Beragam kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Di zona lain, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Untuk kegiatan hajatan atau pesta, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan dan tidak boleh ada kegiatan makan di tempat.

Seluruh hidangan harus disajikan dalam kemasan untuk dibawa pulang.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

10. Kegiatan pertemuan formal

Poin ke-10 terkait dengan kegiatan seperti rapat, seminar, atau pertemuan yang dilakukan secara luring.

Di zona merah kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai kondisi dinyatakan aman, sementara di zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

11, Operasional tranportasi umum

Terakhir, menyoal operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang secara lebih spesifik diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Sebaran zona merah

Adapun sebaran risiko penularan Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 13 Juni 2021, terdapat 29 kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko penularan tinggi.

Ke-29 daerah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Muara Enim, Sumatera Selatan
2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
3. Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Agam, Sumatera Barat
5. Pasaman Barat, Sumatera Barat
6. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
7. Kota Pekanbaru, Riau
8. Rokan Hulu, Riau
9. Kota Metro, Lampung
10. Bintan, Kepulauan Riau
11. Bangkalan, Jawa Timur
12. Wonogiri, Jawa Tengah
13. Kudus, Jawa Tengah
14. Grobogan, Jawa Tengah
15. Tegal, Jawa Tengah
16. Sragen, Jawa Tengah
17. Semarang, Jawa Tengah
18. Jepara, Jawa Tengah
19. Bandung, Jawa Barat
20. Bandung Barat, Jawa Barat
21. Tanjung Jabung Barat, Jambi
22. Kota Jambi, Jambi
23. Muaro Jambi, Jambi
24. Sleman, DIY
25. Bantul, DIY
26. Kota Bengkulu, Bengkulu
27. Pidie, Aceh
28. Kota Banda Aceh, Aceh
29. Aceh Tengah, Aceh

Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus, Berikut Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com