Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 23/06/2021, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya pendataan masjid dan mushala yang ada di seluruh Indonesia terus dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang ada pada laman simas.kemenag.go.id.

Pendataan masjid dan mushala diharapkan bisa memudahkan akses publik.

Selain itu, pendataan juga mengintegrasikan masjid dan mushala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Kepala Subdit Kemasjidan abdul Syukur dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Manfaat

Lantas apa saja manfaat mendaftarkan masjid atau mushala ke SIMAS?

Syukur menyampaikan ada sejumlah manfaat yang bisa didapat jika masjid dan mushala terdaftar pada SIMAS.

Hal tersebut yakni masjid akan terintegrasi dengan layanan pemerintah.

“Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Data pada SIMAS, imbuhnya juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System), sehingga masjid maupun mushala bisa dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik pada citra satelit.

Manfaat lain yang akan didapatkan yakni akan memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau mushala.

Ia menambahkan, mulai 2022 pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag bisa dilakukan secara online. Oleh sebab itu masjid perlu mendaftarkan diri pada SIMAS.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Nantinya jika masjid sudah terdaftar maka masjid atau mushala akan memiliki media sosial digital yang bisa diakses masyarakat.

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Syukur.

Manfaat lain jika terdaftar pada SIMAS masjid atau mushala bisa ikut dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Cara daftar

Bagi takmir yang ingin mendaftarkan masjid dan mushala dalam SIMAS maka cara daftarnya yakni dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Adapun syarat yang harus dilengkapi:

  • Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
  • Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
  • Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb)

Baca juga: Siapa Pangeran Abu Dhabi yang Hadiahi Jokowi Masjid di Solo?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Setelah 41 Tahun, Masjid Istiqlal Direnovasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com