KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan berakhir pada 23 Agustus 2021.
PPKM Jawa-Bali telah dimulai sejak 3 Juli 2021, kala itu dengan nama PPKM Darurat.
Kemudian, berganti nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2, pada 26 Juli 2021 hingga sekarang.
Sementara itu, PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali telah dimulai sejak 3 Agustus 2021, dan diperpanjang pada 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Kepastian perpanjangan PPKM sangat ditunggu oleh masyarakat.
Melihat perkembangan situasi penanganan pandemi Covid-19 selama PPKM berlangsung, apakah PPKM akan kembali diperpanjang?
Baca juga: PPKM Level 2-4 Berakhir Besok, Ini Indeks Mobilitas Masyarakat dari Pantauan Google
Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, Senin (23/8/2021) pagi, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hampir menyentuh angka 4 juta kasus.
Rinciannya sebagai berikut:
Dalam pernyataan di Madiun, Jawa Timur, 19 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa virus corona penyebab Covid-19 sangat sulit diprediksi.
Ia meminta semua pihak untuk tetap waspada, meski terjadi penurunan kasus dan keterisian tempat tidur (BOR) di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
"Jangan sampai ada varian baru datang karena bermutasi dan kita tidak waspada. Tahu-tahu meledak menjadi jumlah yang sangat banyak," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Menurut Jokowi, meski terjadi penurunan kasus dan BOR, namun kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi.
Ia mengungkapkan, keterlambatan membawa pasien Covid-19 ke rumah sakit dan penyakit bawaan menjadi salah satu penyebabnya.
"Penyebab (kematian) menurut saya, kemungkinan yang isoman (isolasi mandiri) tidak segera masuk isoter (isolasi terpusat), sehingga dibawa ke rumah sakit sudah terlambat. Saturasi sudah turun dibawa ke rumah sakit itu terlambat, juga komorbidnya," kata Jokowi.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Menurun Saat PPKM, Kenapa Angka Kematian Masih Tinggi?