Apabila wilayah pengumpulannya nasional atau melampaui daerah tingkat I, maka izin diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial.
Lalu, diatur juga bahwa yang berhak mendapat izin penggalangan dana adalah perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Sehingga bukan perseorangan.
Sementara itu di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 penggalangan dana dilaksanakan oleh masysarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?
Organisasi kemasyarakatan itu terdiri atas perkumpulan atau yayasan.
Pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci penggalangan dana yang tidak memerlukan izin, yaitu:
Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menjelaskan, ada tiga konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...
Selain itu, ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Sejauh ini, pihaknya tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita terkait penggalangan dana bagi Gala Sky tersebut.
Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?
Saat ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasan.
Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan terkait PUB ini.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," katanya lagi.
Baca juga: Tak Hanya di Gorontalo, Ini 4 Aksi Marah-marah Risma di Depan Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.