Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?

Kompas.com - 12/01/2022, 11:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Apabila wilayah pengumpulannya nasional atau melampaui daerah tingkat I, maka izin diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial.

Lalu, diatur juga bahwa yang berhak mendapat izin penggalangan dana adalah perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Sehingga bukan perseorangan.

Sementara itu di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 penggalangan dana dilaksanakan oleh masysarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?

Organisasi kemasyarakatan itu terdiri atas perkumpulan atau yayasan.

Pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan lebih rinci penggalangan dana yang tidak memerlukan izin, yaitu:

  1. Zakat
  2. Pengumpulan di dalam tempat ibadah
  3. Keadaan darurat di lingkungan terbatas
  4. Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain
  5. Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Sanksi administratif dan pidana terkait donasi tak berizin

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menjelaskan, ada tiga konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Selain itu, ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sejauh ini, pihaknya tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita terkait penggalangan dana bagi Gala Sky tersebut.

Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?

Saat ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasan.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan terkait PUB ini.

"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," katanya lagi.

Baca juga: Tak Hanya di Gorontalo, Ini 4 Aksi Marah-marah Risma di Depan Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com