Dilansir dari situs resmi KIP-K Kemendikbud, berikut ada beberapa penjelasan terkait persyaratan, keunggulan, dan jangka waktu pemberian KIP-K.
Ada beberapa persyaratan yang diatur oleh pemerintah bagi penerima KIP-K.
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di DTKS Kemensos.
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan.
Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada bisa dilihat ke SIM KIP Kuliah.
Ada dua macam program perkuliahan yang bergantung pada jangka waktu pemberian KIP-K.
Berikut rinciannya.