Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Umar Patek: Terpidana Bom Bali 1, Sempat Jadi Buronan Seharga 1 Juta Dollar AS, Kini Bebas Bersyarat

Kompas.com - 08/12/2022, 17:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umar Patek, terpidana kasus Bom Bali 1 telah bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Diberitakan Kompas.com, Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kendati telah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Teroris Noordin M Top Tewas Ditembak di Solo

Lantas, seperti apa perjalanan Umar Patek?


Umar Patek sempat jadi buronan paling dicari

Umar Patek yang lahir pada 1970 merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002.

Ia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari, salah satunya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

Diberitakan Harian Kompas, 8 Oktober 2005, pemerintah AS menjanjikan imbalan 1 juta dollar AS bagi siapa pun yang bisa memberi informasi keberadaan Umar Patek.

Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar AS di Filipina dan militer Filipina, Umar Patek saat itu dilaporkan bersembunyi di Mindanao, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Indonesia.

Umar Patek kemudian bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Khaddafy Janjalani yang dikenal sebagai kelompok terkait dengan Al Qaeda di Filipina.

Baca juga: 8 Mei 2018: Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris, 5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas, Ini Kronologinya

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011.

Bersama istrinya, Umar Patek diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus dari Pakistan.

Diberitakan Harian Kompas, 13 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istrinya karena melanggar keimigrasian.

Patek lantas ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, warga negara Filipina, di rumah tahanan tersebut dalam sel terpisah.

Pihak kepolisian menetapkan Rukiyah sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek.

Baca juga: Sosok Dokter SU, Tersangka Teroris yang Ditembak Densus di Sukoharjo

Umar Patek akui terlibat bom Bali 1

Kepada polisi, Umar Patek mengakui keterlibatannya dalam aksi terorisme bom Bali 1 dan bom malam Natal pada 2001.

Patek juga mengaku pada 2009 kembali bekerja sama dengan Dulmatin, gembong teroris yang akhirnya tewas.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jakarta.

Selain pengakuan Patek, polisi juga telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dengan keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Sehingga, Patek pun dijadikan tersangka dalam kasus bom malam Natal dan bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang.

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Detik-detik WTC Dibom Teroris dan Tewaskan 2.996 Orang dalam 149 Menit

Umar Patek didakwa merakit bom Bali 1

Ilustrasi bomSHUTTERSTOCK Ilustrasi bom

Diberitakan Harian Kompas, 14 Februari 2012, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek merakit bom dalam aksi peledakan bom Bali 1.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut, Umar Patek memutuskan tinggal di rumah kontrakan Dulmatin di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal itu untuk memudahkan komunikasi dengan Dulmatin terkait rencana melawan Amerika dan sekutunya yang disepakati waktu mengikuti pelatihan di Afghanistan, September 2002.

Selanjutnya, Dulmatin meminta Umar Patek ke Denpasar, Bali.

Umar Patek diminta membuat atau mencampur sejumlah bahan peledak dengan berat total 700 kilogram.

Bahan peledak tersebut digunakan untuk meledakkan beberapa tempat di Denpasar, seperti Konsulat Amerika Serikat di Renon, Sari Club, dan Paddy’s Pub di Legian, Kuta, Bali.

Bersama Dr Azhari, Umar Patek juga membuat bom rompi.

Baca juga: Merunut Peran dan Keterkaitan Hilal Ahmar Society Indonesia dengan Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah

Umar Patek divonis 20 tahun penjara

Seperti dikutip dari Harian Kompas, 22 Juni 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 20 tahun penjara potong masa tahanan kepada Umar Patek.

Menurut majelis hakim, Umar Patek terbukti terlibat jaringan terorisme dan bersalah melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi. Sebelumnya, jaksa menuntut Umar Patek hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Mengapa Teroris Muncul Saat Ada Peristiwa Besar?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com