Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 23/05/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sempat menuai perhatian pada 2021

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (22/6/2021), revisi UU KUP sempat menjadi sorotan publik karena mengatur pengenaan PPN terhadap sembako.

Hal itu diketahui berdasarkan bocoran draf RUU KUP yang beredar di publik pada pertengahan 2021.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Merujuk UU Cipta Kerja saat itu, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Sementara, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Namun, Dwi menegaskan, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021, sembako dipastikan tidak dikenakan tarif PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com