"Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP juncto Undang-Undang Tipikor sebagai peserta atau yang memberi bantuan terjadinya korupsi," papar Abdul.
Baca juga: Siasat SYL Peras Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU jika sengaja menikmati uang korupsi.
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali, dikutip Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Ali melanjutkan, dalam prosesnya, KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.
Selanjutnya, dalam kasus pencucian uang, kemungkinan terdapat pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif.
Pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.
Misalnya, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.
"Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," kata Ali.
Baca juga: Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil
Di sisi lain, tim jaksa KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa anggota keluarga SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pekan depan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut, anggota keluarga SYL yang dimaksud yakni mulai dari istri, anak, hingga cucu.
"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL," ujar Meyer, dilansir dari Kompas TV, Kamis.
"Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi," lanjutnya.
Dia menambahkan, jaksa KPK juga akan memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang tidak masuk dalam BAP.
"Kita kemarin sama-sama mendengar di persidangan bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita. Namun, yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.