"Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari tidak diurus ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN)," terang Sudiro.
Di sisi lain, barang kiriman yang ditahan karena lartas dan tidak diberitahukan dengan benar ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Apabila BDN tidak ada indikasi tindak pidana usai pemreriksaan, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).
Setelah barang yang ditahan Bea Cukai berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), Bea Cukai akan menjalankan proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Lelang apabila barang mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
3. Hibah untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan dengan tidak mengganggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM).
4. Pemusnahan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.