Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Kompas.com - 26/05/2024, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dalam UU tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE seperti Instagram wajib melakukan klasifikasi, verifikasi, dan mekanisme pelaporan.

Oleh karena itu, Usman mengimbau kepada pemilik akun untuk melaporkan tindak peretasan ke platform terkait.

"Setiap media sosial memiliki mekanisme peraturan kalau ada gangguan peretasan, pemilik akun bisa melaporkan ke Instagram," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurutnya, penyebab utama akun media sosial diretas adalah karena sistem keamanan akun yang tidak kuat.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 805.923 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing pada akhir 2023.

Namun, beberapa konten judi online masih ditemui di beberapa platform media sosial. Bahkan akun tersebut kini mulai meretas sejumlah akun di platform digital.

Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo

Kemenkominfo beri denda Rp 500 juta

Menyikapi maraknya judi online yang masih beredar di platform media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Meta, Telegram, Google, dan TikTok yang masih mempromosikan konten judi online.

Pihaknya menyatakan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 juta apabila masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," ujarnya, dilansir dari laman Kemenkominfo, Jumat (24/5/2024).

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten," lanjut Budi.

Ia tidak menampik bahwa selama 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, pihaknya menemukan banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di media sosial.

Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Penerapan denda itu diambil sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo.

Selain denda, Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak patuh dan tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online juga akan dicabut izin ISP-nya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com