Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Kompas.com - 27/05/2024, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Cara cek tilang elektronik

Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik secara online.

Dilansir dari Kompas.com (28/10/2023), berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  • Isi seluruh data tersebut dan klik tombol "Cek Data". Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan
  • Tunggu beberapa saat hingga data yang dimasukkan muncul.

Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.

Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi "No data available", artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Baca juga: Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena Tilang Elektronik?

Jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik

Penindakan tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

  • Sanksi denda: Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

  • Sanksi denda: Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar

  • Sanksi denda: Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan

  • Sanksi denda: Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali

  • Sanksi denda: Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus

  • Sanksi denda: maksimal Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah

  • Sanksi denda: Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm

  • Sanksi denda: Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari tiga orang

  • Sanksi denda: maksimal Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor

  • Sanksi denda: Rp 100.000

11. Pelanggaran ganjil-genap

  • Sanksi denda: maksimal Rp 500.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi

  • Sanksi denda: Rp 500.000 sampai dengan Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com