Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik secara online.
Dilansir dari Kompas.com (28/10/2023), berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.
Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi "No data available", artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.
Baca juga: Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena Tilang Elektronik?
Penindakan tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda tilang elektronik:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
6. Berkendara melawan arus
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak mengenakan helm
9. Berboncengan lebih dari tiga orang
10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor
11. Pelanggaran ganjil-genap
12. Kelebihan daya angkut dan dimensi