Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Kompas.com - 17/06/2024, 06:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 atau yang sering disebut sebagai Hari Raya Kurban pada Senin (17/6/2024).

Dalam perayaannya, Muslim akan terlebih dahulu melaksanakan shalat Id, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?

Baca juga: Kerap Dijumpai Saat Kurban, Benarkah Sapi Menangis Saat Akan Disembelih?

3 golongan yang berhak menerima daging kurban

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.

Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban

"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat. 

Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.

Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:

1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)

Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.

Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.

Dikutip dari laman resmi Baznas, hal itu sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Ahmad:

"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

2. Fakir miskin

Selanjutnya, fakir miskin adalah golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Sebab, salah satu tujuan berkurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. 

Sama seperti orang yang berkurban, fakir miskin juga berhak mendapatkan jatah 1/3 daging kurban.

"Lalu panitia kurban bolehkan mendapat bagian daging kurban? Tentu boleh, apalagi mereka termasuk fakir miskin," jelas Miftah.

3. Kelompok selain orang yang berkurban dan fakir miskin

Adapun bila kedua kelompok di atas sudah mendapatkan daging kurban, maka daging kurban boleh dibagikan kepada orang-orang yang berkecukupan.

"Daging kurban bisa dibagikan kepada orang mampu dan bisa juga dibagikan kepada orang non Muslim. Sebab, kurban termasuk sedekah," ujar Miftah.

Ia menambahkan, ibadah kurban merupakan syiar agama, oleh karena itu, alangkah lebih baik jika syair tersebut dapat dirasakan oleh semua orang, dengan memperhatikan prioritas.

Sementara itu, daging kurban juga diberikan sama, yakni 1/3.

Baca juga: Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ada Tiket Ancol Gratis Spesial HUT Bhayangkara 1-7 Juli 2024, Ini Ketentuan dan Cara Pesannya!

Ada Tiket Ancol Gratis Spesial HUT Bhayangkara 1-7 Juli 2024, Ini Ketentuan dan Cara Pesannya!

Tren
Diduga Kirim “Santet” Presiden, Menteri Lingkungan Hidup Maladewa Ditangkap

Diduga Kirim “Santet” Presiden, Menteri Lingkungan Hidup Maladewa Ditangkap

Tren
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Benarkah? Ini Besarnya 5 Tahun Terakhir

Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Benarkah? Ini Besarnya 5 Tahun Terakhir

Tren
Viral, Video 3 Oknum Anggota TNI AU Melakukan Kekerasan ke Sopir Taksi Online di Makassar, Kapen: Sepakat Damai

Viral, Video 3 Oknum Anggota TNI AU Melakukan Kekerasan ke Sopir Taksi Online di Makassar, Kapen: Sepakat Damai

Tren
Ramai soal Selebgram Aceh Marah-marah karena Gagal Terbang Usai Paspornya Ditolak di 'Counter Check-in', AirAsia Buka Suara

Ramai soal Selebgram Aceh Marah-marah karena Gagal Terbang Usai Paspornya Ditolak di "Counter Check-in", AirAsia Buka Suara

Tren
104 PTN Tujuan Beasiswa Unggulan 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

104 PTN Tujuan Beasiswa Unggulan 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Tren
Perjalanan Kasus Siswa SMP Meninggal di Padang, Sempat Diduga Dianiaya Polisi, Kini Disebut Patah Tulang

Perjalanan Kasus Siswa SMP Meninggal di Padang, Sempat Diduga Dianiaya Polisi, Kini Disebut Patah Tulang

Tren
Tidak Semua, Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024

Tidak Semua, Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024

Tren
Terjadi di Jepang, Bisakah Bakteri Pemakan Daging Merebak di Indonesia?

Terjadi di Jepang, Bisakah Bakteri Pemakan Daging Merebak di Indonesia?

Tren
Sejarah Hari Bhayangakara 1 Juli, Soekarno Jadi Kapolri Pertama

Sejarah Hari Bhayangakara 1 Juli, Soekarno Jadi Kapolri Pertama

Tren
Inilah Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2024

Inilah Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2024

Tren
Pegawai Ini Izin Sakit untuk Liburan, Malah Ketemu Bosnya di Pesawat

Pegawai Ini Izin Sakit untuk Liburan, Malah Ketemu Bosnya di Pesawat

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR per 1 Juli 2024, Ada yang Turun

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR per 1 Juli 2024, Ada yang Turun

Tren
Profil Zhang Zhi Jie, Pebulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding di Indonesia

Profil Zhang Zhi Jie, Pebulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding di Indonesia

Tren
Penyebab Kaki Prabowo Sakit sampai Jalani Operasi di RSPPN Soedirman

Penyebab Kaki Prabowo Sakit sampai Jalani Operasi di RSPPN Soedirman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com