Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Kursi Cawagub Jakarta untuk PKS, Koalisi Prabowo Disebut Ingin Hentikan Langkah Anies

Kompas.com - 19/06/2024, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku mendapat tawaran posisi calon wakil gubernur (cawagub) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

"Ada (tawaran dari KIM) itu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2024).

Syaikhu menjelaskan, PKS masih menganalisis tawaran dari koalisi partai politik pendukung Presiden Terpilih Prabowo Subianto tersebut.

Selama ini, PKS dinilai setia mendukung Anies Baswedan, baik saat Pilkada DKI Jakarta 2017 maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Di DKI Jakarta sendiri, saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, partai ini meraih kursi terbanyak di DPRD dibanding partai lainnya dengan perolehan 1.012.028 suara sah.

Lantas, mungkinkah tawaran posisi Cawagub DKI Jakarta dari KIM merupakan langkah untuk menjegal Anies Baswedan?

Baca juga: Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?


Bisa kunci langkah Anies

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam mengungkapkan, tawaran kursi Cawagub DKI Jakarta untuk PKS bisa menjadi langkah untuk menjegal Anies Baswedan.

"Tawaran itu bisa menjadi bagian dari strategi untuk mengunci langkah Anies Baswedan agar tidak mampu mengonsolidasikan basis dukungan dengan threshold 20 persen di Pilkada Jakarta mendatang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan, KPU Provinsi menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik sebelum pengumuman pendaftaran calon.

Persyaratan tersebut, yakni partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir.

Merujuk perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD Jakarta 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung sendiri cagub-cawagub pada pilkada.

Baca juga: Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Artinya, partai politik harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada pilkada yang digelar November mendatang.

Selama ini, kata Ahmad, Anies bertumpu pada basis dukungan partai-partai koalisi perubahan, yang meliputi PKS, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKS sendiri merupakan mesin politik utama di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2024.

"Jika PKS akhirnya dibajak oleh pemegang kekuasaan yang memenangkan Pemilu 2024 lalu, besar hal itu akan berdampak signifikan terhadap peta kekuatan Anies ke depan," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com