Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Dibahas, Apa Manfaat dan Efek Samping Kratom?

Kompas.com - 21/06/2024, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Masih dari laman BNN, beberapa pengguna kratom dilaporkan mengalami efek seperti menggunakan candu atau opium.

Efek yang dirasakan, antara lain perasaan rileks dan nyaman, serta euforia jika mengonsumsi dalam dosis tinggi.

Seperti beberapa jenis narkotika, kratom juga dapat menimbulkan efek samping berupa pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma.

Efek samping kratom lainnya dapat berupa mulut menjadi kering, badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, serta nyeri otot.

Baca juga: Beragam Respons soal Wacana Ganja untuk Kepentingan Medis

Di sisi lain, orang yang menggunakan kratom dalam jangka panjang dapat menunjukkan gejala ketergantungan saat konsumsi dihentikan.

Misalnya, mengalami iritabilitas, mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot dan nyeri, mata berair, demam, serta nafsu makan menurun.

Gejala saat berhenti menggunakan juga kemungkinan menyerang psikologis, seperti perasaan gelisah, tegang, marah, sedih, hingga gugup.

Tidak hanya itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) turut mencatat, overdosis teh kratom telah menyebabkan 91 kematian di negaranya dari Juli 2016 hingga Desember 2017.

Namun, dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023), sejumlah efek samping daun kratom yang mungkin dirasakan tersebut relatif bervariasi tergantung dosis yang dikonsumsi.

Pengguna yang belum terbiasa dengan kratom hanya memerlukan beberapa helai daun setiap hari untuk merasakan dampaknya.

Baca juga: Cari Korban Longsor Lumajang, Relawan Malah Temukan 3 Polybag Tanaman Diduga Ganja

Sementara itu, pengguna berat mungkin harus mengonsumsi 3–10 kali sehari, bahkan dalam kasus tertentu bisa mencapai 30 daun atau lebih per hari.

Lantaran potensi efek membahayakannya, daun kratom masuk dalam daftar NPS (New Psychoactive Substances), zat yang disalahgunakan baik dalam bentuk murni atau sediaan tidak dikontrol.

BNN juga merekomendasikan tanaman ini agar dimasukkan ke jenis narkotika golongan 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun diminta melanjutkan riset tentang aspek keamanan kratom.

Sejauh ini, uji keamanan terhadap tanaman kratom yang banyak tumbuh di Indonesia baru sampai in vivo (penelitian di dalam organisme hidup) pada hewan coba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com