Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Konsultasi ke Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 21/06/2024, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kesehatan mental belakangan menjadi isu yang mendapat perhatian serius.

Pasalnya, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental pada 2023.

Akan tetapi, hal itu tidak diimbangi dengan pemahaman tentang pentingnya kesehatan mental di kalangan masyarakat.

Tak heran, orang dengan gangguan mental kerap tidak tertangani dengan baik, karena dianggap sebagai sebuah aib.

Padahal, ada banyak faskes yang menyediakan layanan konsultasi atau pemeriksaan kesehatan mental.

Lantas, apakah konsultasi ke psikiater atau pemeriksaan kesehatan mental ditanggung BPJS?

Baca juga: Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Konsultasi ke psikiater ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, konsultasi ke psikiater atau dokter spesialis jiwa akan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan," ucap Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, masyarakat yang ingin biaya konsultasi ke psikiaternya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, harus mengikuti ketentuan yang ada, seperti terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa peserta JKN perlu mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan, termasuk mendatangi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk berobat.

Nantinya, jika perlu penanganan atau perawatan medis lebih lanjut, peserta JKN akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” kata Rizzky.

Nantinya, dokter spesialis jiwa atau psikiater di FKRTL akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ada.

Baca juga: Ramai soal Tagihan BPJS Kesehatan Usai Resign, Apakah Kepesertaan Tidak Otomatis Nonaktif?

Layanan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain meliputi konsultasi, serta pemeriksaan dan tindakan medis dari dokter umum di FKTP dan dokter speislis jiwa atau psikiater di FKRTL.

BPJS Kesehatan juga bisa menanggung layanan rawat inap dan pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi, dan sebagainya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com