Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tunda Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

Kompas.com - 27/06/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fenomena perusahaan yang baru mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa tahun bekerja kerap dijumpai.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Pekerja yang terdaftar pada program-program BPJS Ketenagakerjaan akan terlindungi saat terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga saat memasuki usia pensiun.

Fenomena perusahaan menunda mendaftarkan karyawan ke jaminan sosial tenaga kerja salah satunya diungkap oleh akun media sosial X @acipanser, Selasa (25/6/2024) pagi.

"'Kenapa mau pindah kerja?' 'Karena perusahaan sekarang baru mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan jika sudah bekerja 5 tahun'," tulisnya.

Menanggapi, sejumlah warganet mengaku merasakan pengalaman serupa dengan ketentuan lama bekerja beragam, seperti minimal dua tahun atau tiga tahun bekerja.

Lantas, bolehkah perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya jika telah bekerja sekian tahun?

Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan


Perusahaan bisa dijatuhi sanksi

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pasal 15 ayat (1) mengatur, pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta kepada BPJS.

Menurut Oni, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial akan dikenakan sanksi administratif.

"Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," kata Oni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Tidak hanya mendaftarkan, pemberi kerja alias perusahaan juga wajib memungut iuran serta membayar dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Oni menjelaskan, sesuai Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat diancam dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

"Pemberi kerja dapat dijerat pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terang dia.

Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Paling lama 30 hari sejak bekerja

Oni menyebut, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Di sisi lain, setiap pekerja atau karyawan juga pasti dilingkupi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko tersebut, pemerintah melalui UU yang berlaku mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pendaftaran pekerja sebagai peserta jaminan sosial pun bukan dilakukan setelah tiga tahun, lima tahun, atau sekian tahun bekerja.

Merujuk Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan karyawan baru paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal mulai bekerja.

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Shin Tae-yong Jadi Salah Satu Pelatih Timnas Terlama | Ransonware WannaCry Pernah Serang 150 Negara 7 Tahun Lalu

[POPULER TREN] Shin Tae-yong Jadi Salah Satu Pelatih Timnas Terlama | Ransonware WannaCry Pernah Serang 150 Negara 7 Tahun Lalu

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik mulai 1 Juli 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik mulai 1 Juli 2024

Tren
Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?

Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

3 Skenario Timnas Indonesia jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Juli 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Juli 2024

Tren
Anak 6 Tahun di Bekasi Terperosok Selokan, Ditemukan 1,5 Km dari TKP

Anak 6 Tahun di Bekasi Terperosok Selokan, Ditemukan 1,5 Km dari TKP

Tren
BMKG Ungkap Cuaca Perkotaan Makin Panas karena 'Urban Heat Island', Apa Itu?

BMKG Ungkap Cuaca Perkotaan Makin Panas karena "Urban Heat Island", Apa Itu?

Tren
Daftar 28 Pj Gubernur Terbaru Jelang Pilkada 2024, Siapa Saja?

Daftar 28 Pj Gubernur Terbaru Jelang Pilkada 2024, Siapa Saja?

Tren
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hasil Pemerasan dan Alokasi Dananya

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hasil Pemerasan dan Alokasi Dananya

Tren
Pria Meninggal di Flyover Cimindi Bandung, Sempat Curhat Dibully dan Tak Punya Teman

Pria Meninggal di Flyover Cimindi Bandung, Sempat Curhat Dibully dan Tak Punya Teman

Tren
Jepang Ganti Wamenkeu Imbas Yen Anjlok ke Level Terendah sejak 1986

Jepang Ganti Wamenkeu Imbas Yen Anjlok ke Level Terendah sejak 1986

Tren
PDN Dibobol Hacker, Bagaimana Nasib Data Pribadi Warga? Ini yang Perlu Diketahui

PDN Dibobol Hacker, Bagaimana Nasib Data Pribadi Warga? Ini yang Perlu Diketahui

Tren
Berawal dari Relawan Projo, Apa Alasan Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menkominfo?

Berawal dari Relawan Projo, Apa Alasan Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menkominfo?

Tren
Benarkah Gejala Diabetes Bisa Dicek dari Kondisi Kuku? Ini Kata Dokter

Benarkah Gejala Diabetes Bisa Dicek dari Kondisi Kuku? Ini Kata Dokter

Tren
Selain Beasiswa Unggul, Ini 4 Beasiswa untuk Calon Mahasiswa Baru

Selain Beasiswa Unggul, Ini 4 Beasiswa untuk Calon Mahasiswa Baru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com