Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Daftar 824 Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal per Juni 2024

Kompas.com - 27/06/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 824 entitas keuangan ilegal sepanjang April hingga Mei 2024.

Daftar entitas keuangan per Juni 2024 tersebut terdiri dari 654 pinjaman online (pinjol) ilegal, 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 129 tawaran investasi ilegal.

Satgas Pasti memastikan, pihaknya telah memblokir ratusan entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi," kata Satgas Pasti dalam rilis resmi, Selasa (11/6/2024).

Menurut Satgas, pinjol ilegal dan pinpri berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Impersonation sendiri merupakan tindakan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan.

Baca juga: Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi Fraud


Daftar 824 pinjol, pinpri, dan investasi ilegal Juni 2024

Satgas Pasti OJK tercatat telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal dalam kurun waktu 2017 sampai 31 Mei 2024.

Jumlah itu mencakup 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Daftar 824 pinjol, pinpri, dan investasi ilegal OJK per 11 Juni 2024 dapat disimak di tautan berikut:

Daftar tersebut berisi 654 pinjol ilegal lengkap dengan nama, developer atau pengembang, serta alamat situs maupun aplikasi.

Lampiran yang sama juga memuat 41 konten pinjaman pribadi alias pinpri yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Tidak hanya itu, masyarakat dapat mengakses daftar 129 tawaran investasi ilegal yang meniru 14 entitas keuangan legal.

Baca juga: Nestapa Korban Pinjol, Sulit Lepas dari Jerat Utang, Jadi Sasaran Penipuan Modus Penawaran Bantuan

OJK blokir rekening bank dan kontak penipu

Selain memblokir situs dan aplikasi, Satgas Pasti OJK juga menindaklanjuti 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjol ilegal.

Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan pihak bank untuk memblokir.

Bukan hanya rekening bank, Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal.

Kontak-kontak tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti pun mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," terang Satgas.

Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com