Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Daftar 824 Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal per Juni 2024

Kompas.com - 27/06/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Modus salah transfer pinjol

Satgas Pasti mengungkapkan, modus penipuan salah transfer akhir-akhir ini kerap menjerat masyarakat dalam lingkaran pinjol ilegal.

Biasanya, korban akan mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun belum atau tidak pernah mengajukan pinjaman.

Jika mengalami hal tersebut, berikut tips yang dapat dilakukan:

  • Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari penipu tersebut, serta tidak perlu transfer balik ke nomor rekening bank pengirim
  • Segera laporkan kepada bank dan ajukan pemblokiran atas sejumlah uang yang masuk (bukan blokir rekening)
  • Jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu, jangan panik dan segera informasikan bahwa korban tidak menggunakan dana atau mengajukan pinjaman
  • Abaikan telepon dari oknum penipu, jika perlu blokir kontak
  • Kumpulkan bukti informasi berupa tangkapan layar pesan WhatsApp. nomor telepon, dan nomor rekening penipu
  • Laporan bukti kepada Satgas Pasti melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti dan diblokir.

Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Cek legalitas pinjol sebelum meminjam

Guna memastikan sebuah aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform yang disediakan OJK.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.com, berikut empat cara cek pinjol legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman:

1. Melalui situs OJK

  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjol legal.

2. Melalui WhatsApp OJK

  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Melalui nomor telepon OJK

  • Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157.

4. Melalui email

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com