KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan hari ini, Minggu (30/6/2024) adalah hari terakhir bagi wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/2024).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara mengecek status NIK-NPWP yang sudah dipadankan?
Baca juga: Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?
Dilansir dari laman resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dapat dicek secara online.
Anda hanya perlu menggunakan NIK yang sudah tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Untuk melakukannya, simak cara berikut ini.
Apabila sudah tervalidasi, maka laman akan muncul status “aktif” dan status NPWP16 berubah menjadi “valid.”
Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), bagi yang belum memadankan NIK-NPWP, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini.
Apabila NIK sudah tercantum di menu profil maka artinya NPWP sudah dipadankan dengan NIK dan dapat digunakan di kemudian hari.
Baca juga: Terakhir 30 Juni 2024, Ini Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK dan NPWP
Dilansir dari Kompas.com, Senin (24/6/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menuturkan bahwa ada beberapa risiko bagi wajib pajak apabila tidak memadankan NIK menjadi NPWP.
DJP memang tidak akan memberikan denda dan sanski kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Meskipun demikian, ada beberapa risiko yang harus ditanggung wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan.
Di kemudian hari, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi di instansi lain.
“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi.
Beberapa layanan administrasi selain di DJP yang akan menggunakan layanan NPWP format baru (16 digit dari NIK) antara lain:
Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK-NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada semua wajib pajak untuk melakukan pemadanan terakhir hari ini, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Terakhir 30 Juni, Apakah Pemadanan NIK-NPWP Bisa Dilakukan Offline di Kantor Pajak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.