Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan dari Puskesmas ke RS? Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/06/2024, 14:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang dapat dinikmati peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit, baik untuk pemeriksaan spesialis ataupun ke unit gawat darurat.

Apabila kondisi pasien tidak darurat, untuk berobat ke rumah sakit pasien harus terlebih dahulu meminta surat rujukan ke FKTP tempat pasien terdaftar.

Nantinya, jika pasien sudah mendapatkan surat rujukan dari FKTP, mereka dapat berobat ke rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari FKTP seperti puskesmas untuk  digunakan berobat ke rumah sakit?

Baca juga: Ramai soal Tagihan BPJS Kesehatan Usai Resign, Apakah Kepesertaan Tidak Otomatis Nonaktif?


Masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyampaikan, surat rujukan dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan.

Ia mengatakan, surat rujukan hanya dapat digunakan satu kali setelah diterbitkan. Namun, peserta JKN bisa melakukan perpanjangan surat rujukan dengan kembali melakukan pemeriksaan di FKTP.

Kemudian, surat rujukan yang baru akan diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

"Adapun terkait dengan surat perpanjangan rujukan, peserta dapat kembali ke FKTP untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Jika memang perlu dirujuk kembali ke FKRTL/rumah sakit maka akan dirujuk," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Meski demikian, Rizky menuturkan, ada beberapa layanan kesehatan tertentu yang tidak memerlukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP lantaran dapat diperpanjang otomatis melalui FKTL atau rumah sakit.

"Khusus untuk pelayanan kesehatan seperti hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim," jelas dia.

Dengan demikian, pasien JKN tersebut tidak perlu lagi kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit.

Baca juga: Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Prosedur berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan dengan surat rujukan dari faskes pertama:

  • Peserta JKN datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Sementara itu, apabila kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Berikut beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa.
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan nafas pernapasan dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan hemodinamik.
  • Memerlukan tindakan segera.

Baca juga: Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru KA per 1 Juli 2024, Ada Argo Parahyangan hingga Jaka Tingkir

Jadwal Terbaru KA per 1 Juli 2024, Ada Argo Parahyangan hingga Jaka Tingkir

Tren
5 Tips Menghilangkan Kutu pada Kucing Peliharaan, Mudah Dilakukan di Rumah

5 Tips Menghilangkan Kutu pada Kucing Peliharaan, Mudah Dilakukan di Rumah

Tren
Gagal Eksekusi Penalti pada Menit Kritis, Cristiano Ronaldo: Saya Berada di Titik Terendah

Gagal Eksekusi Penalti pada Menit Kritis, Cristiano Ronaldo: Saya Berada di Titik Terendah

Tren
5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000

5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000

Tren
Bisakah Kita Mati karena Makan Pedas? Ini Jawaban Ahli

Bisakah Kita Mati karena Makan Pedas? Ini Jawaban Ahli

Tren
Simak, Ini Rincian Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan di IKN

Simak, Ini Rincian Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan di IKN

Tren
Video Viral Kereta Tabrak Mobil Damkar di Indramayu, KAI: Kendaraan Prioritas Harus Dahulukan KA

Video Viral Kereta Tabrak Mobil Damkar di Indramayu, KAI: Kendaraan Prioritas Harus Dahulukan KA

Tren
Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Tren
5 Hewan Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Hachiko

5 Hewan Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Hachiko

Tren
Ada Jeda Beri Pertolongan pada Zhang Zhi Jie, Berapa Lama 'Golden Period' Henti Jantung Saat Olahraga?

Ada Jeda Beri Pertolongan pada Zhang Zhi Jie, Berapa Lama "Golden Period" Henti Jantung Saat Olahraga?

Tren
Pria Jepang 89 Tahun Buat 11 Aplikasi iPhone, Belajar dari ChatGPT

Pria Jepang 89 Tahun Buat 11 Aplikasi iPhone, Belajar dari ChatGPT

Tren
Suplemen Daun Kelor Bisa Membahayakan Kondisi Kesehatan Tertentu, Ini Penjelasannya

Suplemen Daun Kelor Bisa Membahayakan Kondisi Kesehatan Tertentu, Ini Penjelasannya

Tren
Sederet Fakta Kasus Kebakaran di Karo yang Menewaskan Wartawan dan Keluarganya

Sederet Fakta Kasus Kebakaran di Karo yang Menewaskan Wartawan dan Keluarganya

Tren
Kebimbangan Golkar pada Pilkada Jakarta, Usung Ridwan Kamil tapi Bisa Menyulut Kecemburuan Elite Partai

Kebimbangan Golkar pada Pilkada Jakarta, Usung Ridwan Kamil tapi Bisa Menyulut Kecemburuan Elite Partai

Tren
7 Sarapan Paling Tidak Sehat untuk Dikonsumsi, Ada Roti Tawar

7 Sarapan Paling Tidak Sehat untuk Dikonsumsi, Ada Roti Tawar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com