KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di sejumlah provinsi sepanjang Juli 2024.
Melalui pemutihan pajak, pemerintah daerah memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Umumnya, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa menunaikan denda akibat tidak tertib bayar pajak.
Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB menetapkan ketentuan atau syarat masing-masing.
Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan ini?
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya
Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2024.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024), program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025
Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, mencakup: