Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Kompas.com - 02/07/2024, 10:00 WIB
Chella Defa Anjelina,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periksa mata tanpa biaya alias gratis dapat dilakukan menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain pelayanan cek mata minus, plus, atau gangguan mata lain, Anda juga bisa mendapatkan kacamata gratis bila memenuhi ketentuan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionl.

Lantas, bagaiamanakah cara periksa mata dan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya.

Baca juga: 5 Gejala Umum Mata Minus yang Perlu Anda Waspadai


Cara periksa mata dengan BPJS Kesehatan

Ada beberapa langkah-langkah untuk periksa mata dengan BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I

Anda bisa datang ke faskes yang terdaftar pada kartu BPJS, baik puskesmas, klinik pertama atau dokter umum perseorangan yang bekerjasama dengan BPJS.

Pada tahap ini dokter akan memeriksa kondisi mata Anda untuk memutuskan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis mata di faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit. 

2. Periksa ke dokter spesialis mata di faskes tingkat lanjut

Jika setelah diperiksa dibutuhkan tindakan lanjut, maka pemeriksaan akan langsung dilakukan oleh dokter spesialis mata.

Dokter spesialis mata akan memeriksa lebih detail kondisi Anda. Apakah mengalami minus, plus, atau silindris.

3. Mendapat resep dokter

Usai pemeriksaan, dokter akan menuliskan resep untuk selanjutnya Anda bawa ke optik. Jika dibutuhkan obat-obatan, bawa resep tersebut ke loket BPJS untuk mengklaim obat.

4. Klaim kacamata di optik yang bekerjasama dengan BPJS

Datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS sambil membawa kartu BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan resep dokter.

Anda akan diminta memilih dari sekian frame kacamata yang disediakan. Setelah itu, optik akan membuatkan lensa kacamata.

Baca juga: Benarkah Mata Minus, Silinder, dan Plus Menyebabkan Juling?

Biaya dan ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mengeklaim kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 pasal (47), terdapat ketentuan besaran biaya dan ketentuan kacamata yang dapat ditanggung oleh BPJS, antara lain:

Biaya kacamata:

  • Bagi hak rawat kelas 3 Rp 165 ribu
  • Bagi hak rawat kelas 2 Rp 220 ribu
  • Bagi hak rawat kelas 1 Rp 330 ribu

Ketentuan kacamata:

  • Diberikan paling cepat dua tahun sekali
  • Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D
  • Diberikan atas resep dari dokter spesialis mata

Itu dia cara periksa mata dan klaim kacamata di optik menggunakan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan tanpa biaya, pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda masih aktif agar bisa menggunakan manfaat jaring pengaman kesehatan ini.

Baca juga: Apakah Mata Minus Bisa Berkurang Secara Alami? Ini Penjelasan Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com