Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM mulai 1 Juli 2024, Bagaimana Jika Tidak Punya?

Kompas.com - 02/07/2024, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, mulai Senin (1/7/2024).

Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Lantas, bagaimana jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat membuat SIM?

Baca juga: Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Penjelasan Korlantas Polri

Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau melakukan pendaftaran sebelum membuat SIM.

Faisal menyampaikan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat.

Di sisi lain, Faisal juga mengimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak agar tidak terkendala ketika mengurus layanan publik.

Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN.

Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

BPJS Kesehatan siapkan petugas

Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas di tempat pembuatan SIM pada pekan pertama uji coba.

Halaman:

Terkini Lainnya

Biaya Pasang Listrik Baru 2024, Ada Diskon 50 Persen untuk Kategori Ini

Biaya Pasang Listrik Baru 2024, Ada Diskon 50 Persen untuk Kategori Ini

Tren
Duduk Perkara Dekan FK Unair Dipecat Usai Tolak Rencana Menkes Datangkan Dokter Asing

Duduk Perkara Dekan FK Unair Dipecat Usai Tolak Rencana Menkes Datangkan Dokter Asing

Tren
Selesai Menjabat, PM Belanda Tinggalkan Kantor Hanya dengan Bersepeda

Selesai Menjabat, PM Belanda Tinggalkan Kantor Hanya dengan Bersepeda

Tren
4 Alasan Pemerintah Berkukuh Datangkan Dokter Asing ke Indonesia

4 Alasan Pemerintah Berkukuh Datangkan Dokter Asing ke Indonesia

Tren
12 Tanda Jantung Bermasalah yang Sering Diabaikan, Cek Sebelum Parah

12 Tanda Jantung Bermasalah yang Sering Diabaikan, Cek Sebelum Parah

Tren
Peneliti Jepang Ciptakan Teknologi yang Bisa Hasilkan Kecepatan Internet 402 Terabyte per Detik

Peneliti Jepang Ciptakan Teknologi yang Bisa Hasilkan Kecepatan Internet 402 Terabyte per Detik

Tren
Kilas Balik Hasyim Asy'ari Saat Terpilih Jadi Ketua KPU, Sebut Kekuasaan dari Allah

Kilas Balik Hasyim Asy'ari Saat Terpilih Jadi Ketua KPU, Sebut Kekuasaan dari Allah

Tren
Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Tren
Lukisan Gua Tertua Berusia 51.200 Tahun Ditemukan di Sulawesi, Ungkap Asal-usul Seni Bercerita

Lukisan Gua Tertua Berusia 51.200 Tahun Ditemukan di Sulawesi, Ungkap Asal-usul Seni Bercerita

Tren
Penjelasan Unair dan Kemenkes soal Dekan FK Dicopot Usai Tolak Dokter Asing

Penjelasan Unair dan Kemenkes soal Dekan FK Dicopot Usai Tolak Dokter Asing

Tren
Kronologi Skandal Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

Kronologi Skandal Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat

Tren
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024

Tren
3 Cara Backup Data iPhone, Bisa Pakai PC Windows

3 Cara Backup Data iPhone, Bisa Pakai PC Windows

Tren
Transaksi BCA di Mesin EDC Akan Dikenakan Tarif Rp 4.000, Bagaimana dengan Tarik Tunai di ATM?

Transaksi BCA di Mesin EDC Akan Dikenakan Tarif Rp 4.000, Bagaimana dengan Tarik Tunai di ATM?

Tren
Profil Prof. Budi Santoso, Dekan FK Unair yang Diberhentikan Usai Tolak Dokter Asing

Profil Prof. Budi Santoso, Dekan FK Unair yang Diberhentikan Usai Tolak Dokter Asing

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com